Kartu Indetitas Anak (Kia)

  1. Akte
  2. Fotokopi Kelahiran anak
  3. Fotokopi KK Orang Tua/Wali
  4. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali
  5. Pasfoto warna 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar (Untuk anak usia diatas 5 tahun)
  6. Surat Keterangan Pindah Datang (Karena Pindah Datang)
  7. Passport dan Izin Tinggal Tetap (untuk anak orang asing)

  1. pemohon
  2. menerima berkas dan verifikasi awal
  3. memverifikasi berkas kelengkapan berkas
  4. pejabat memvalidasi kelengkapan berkas
  5. petugas menginput dan mencetak data
  6. pejabat menandatangani dokumen
  7. menyerahkan dokumen

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Indetitas Anak (Kia)



Web : disdukcapil.batubarakab.go.id

Email :  disdukcapil.batubara@gmail.com

No HP : 0811622347

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Indetitas Anak (Kia)"