Pemberian Bantuan Korban Bencana dan Sosial

  1. Proposal/Laporan Bencana dari Desa
  2. FC KK, KTP Korban Bencana
  3. Dokumentasi Pasca Bencana

  1. Pemohon membawa proposal ke Dinas Sosial dengan syarat-syarat sebagai berikut : Proposal/Laporan Bencan dari Desa, FC KK, KTP Korban Bencana, Dokumentasi Pasca Bencana.
  2. Penerima berkas mendisposisikan proposal laporan bencana ke Kepala Dinas Sosial untuk dilanjut kan ke Bidang Perlindungan dan Jaminana Sosial.
  3. Dilakukan verifikasi berkas laporan bencana oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
  4. Hasil dari verifikasi laporan bencana maka Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menugaskan kepada Tagana untuk survey kelokasi pasca bencana untuk melakukan pendataan korban bencana dan dampak bencana.
  5. Setelah melakukan survey oleh tagana dilokasi bencana, petugas kembali melaporkan ke Dinas Sosial dan didapatkan daftar nama-nama korban bencana untuk di SK kan oleh Dinas Sosial dan ditandatangani Kepala Dinas. Penyerahan bantuan terhadap korban bencana dilakukan oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial berupa mendirikan Tenda Darurat, Dapur Umum Lapangan dan Pemberian Paket Logistik untuk kebutuhan para korban bencana

Tujuh (7) hari setelah masuknya proposal dari pemohon (korban bencana)

Tidak dipungut biaya (gratis)

Bantuan Logistik

Pengaduan Langsung ke Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada hari dan jam kerja

CP. 081375999330

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Korban Bencana dan Sosial"