Pendaftaran wajib pajak

  1. Mengisi , SPOPD/ FORM Pendaftaran ditulis dengan jelas, benar dan lengkap
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia
  3. Dilampirkan dokumen pendukung Fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalm hal dikuasakan,Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan dokumen
  4. Untuk PBB P2 dilampirkan surat keterangan dari desa tentang kepemilikan tanah, Sertifikat Tanah/ Surat Keterangan Tanah atau dokumen sejenisnya

  1. Wajib pajak datang ke loket pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas wajib pajak selanjutnya mencetak bukti penerimaan dokumen
  3. Memeriksa Dokumen dan penelitian ke lapangan (Kasubbid Pendataan dan Penetapan PD)
  4. Selanjutnya penginputan/ Pemutakhiran Data WP
  5. Pencetakan NPWPD/ NOP (SPPT PBB P2
  6. Menyerahkan NPWPD/ NOP (SPPT PBB)

1-5 hari kerja setelah peninjauan lapangan untuk mengetahui nilai objek pajak

Tidak dipungut biaya

NPWPD/ NOP (SPPT PBB)

Kotak saran

Surat pengaduan Jalan Lintas sumatera km. 110 Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih

Website : http://bpprdbatubara.id

Email : bpprd.bb@gmail.com

Telepon : 08126323571

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran wajib pajak"