Pencairan Dana Hibah dan Bantuan Sosial

  1. 1. Proposal permohonan dana hibah dan Bantuan Sosial dari calon Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Surat Permohonan Pencairan
  2. 2. Peraturan Bupati Batu Bara tentang APBD
  3. 3. Surat keputusan Bupati Batu Bara tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial
  4. 4. NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Penerima Hibah
  5. 5. Surat Perintah Pencairan (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) LS Hibah dan Bantuan Sosial dari PPKD
  6. 6. Surat Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran (Pakta Integritas, Kesanggupan mempertanggungjawabkan pengguna dana)
  7. 7. Dokumen-dokumen berkas pencairan

  1. 1. Penerima Hibah dan Bantuan Sosial mengajukan permohonan pencairan dana sesuai NPHD dan Surat Keputusan Hibah dan Bantuan Sosial yang di setujui oleh Bupati / Sekretaris Daerah untuk proses lebih lanjut
  2. 2. Petugas loket menerima berkas pengajuan dari Penerima Hibah dan Bantuan Sosial yang sudah di disposisi Bupati / Sekretaris Daerah beserta kelengkapannya meliputi : - Dokumen SPM dan kelengkapan dokumen SPM lainnya. - Apabila berkas belum lengkap dikembalikan kepada OPD yang bersangkutan atau kepada sipenerima hibah dan bantuan sosial untuk diperbaiki dan dilengkapi.
  3. 3. Petugas Loket menyerahkan kepada Sekretaris BPKAD dan diteruskan kepada Kepala BPKAD selaku PPKD untuk diproses lebih lanjut ke Bendahara Pengeluaran PPKD
  4. 4. Bendahara Pengeluaran PPKD memverifikasi kelengkapan berkas yang sudah masuk
  5. 5. Bendahara Pengeluaran PPKD mengajukan berkas yang sudah lengkap terdiri dari SPM, Surat Pertanggungjawab Pengguna Anggaran dan Dokumen-dokumen pencairan yang disampaikan oleh Penerima Hibah dan Bantuan Sosial yang sudah lengkap dan benar untuk diteruskan ke Kepala Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan kas, dan Kabid Perbendaharaan dan Pengelolaan Kas meneruskan kepada Kasubbid Pemeriksaan
  6. 6. verifikasi Meregister SPM yang telah dtinyatakan lengkap dan benar diteruskan ke Kasubbid Perbendaharaan
  7. 7. Petugas Operator melakukan pencetakan SP2D kemudian ditanda tangani oleh Kabid Perbendaharaan dan daftar Penguji ditandatangani oleh Kepala Badan selaku PPKD
  8. 8. Baru diadakannya proses CMS Non SP2D
  9. 9. Proses Maker untuk menyesuaikan data yang ada di Aplikasi Keuangan dengan data yang ada di Aplikasi Bank (Bank Sumut)
  10. 10. Caker untuk verifikasi ulang data Aplikas Keuangan dengan Bank. Setelah di Maker – Caker barulah di realis oleh Kuasa BUD
  11. 11. Setelah direalis Anggaran yang diusulkan langsung masuk ke Rekening yang bersangkutan.

di Caker untuk verifikasi ulang data aplikasi keuangan dengan Bank yang dituju

Tidak dipungut biaya

SPM dan SP2D

  1. Pengaduan langsung ke Kantor BPKAD pada hari dan jam kerja
  2. Kotak Saran
  3. Email bpkad.batubara21@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Dana Hibah dan Bantuan Sosial"