Pemberian Bantuan Terhadap Penyandang Cacat/ Disabilitas

  1. Fc. KTP, KK
  2. Surat Permohonan dari Disabilitas
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Foto seluruh Tubuh

  1. Pemohon membawa proposal ke Dinas Sosial dengan syarat-syarat sebagai berikut : Fc. KTP, KK, Surat Permohonan dari Disabilitas, Surat Keterangan Tidak Mampu, Foto seluruh Tubuh.
  2. Penerimaan berkas dilakukan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial dan dilaksankan seleksi berkas untuk mendapatkan calon penerima bantuan.
  3. Dilaksankan verifikasi terhadap calon penerima bantuan langsung ke alamat masing-masing calon peserta.
  4. Hasil dari verifikasi maka didapatkan nama-nama peserta penerima bantuan dimasukkan kedalam SK dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas.
  5. Pelaksanaan kegiatan Pemberian Bantuan Terhadap Penyandang Cacat/Disabilitas dilaksanakan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial dengan cara menyerahkan bantuan berupa alat bantu untuk penyandang cacat atau disabilitas secara langsung ke penerima bantuan

Tiga (3) bulan setelah masuknya proposal dari pemohon

Tidak dipungut biaya (gratis)

SK Kegiatan Penyandang Disabilitas

Pengaduan langsung ke Bidang Rehabilitasi Sosial pada hari senin s/d jumat dan jam kerja

CP. 081375612194 (Kabid Rahbilitasi Sosial)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Terhadap Penyandang Cacat/ Disabilitas"