1-6 Hari Kerja sejak surat permohonan diterima Kasubbag Umum menindaklanjuti dengan :
- memproses pengiriman jawaban
- menyiapkan undangan
- menyiapkan akomodasi
Pelaksanaan studi banding sesuai dengan tujuan pemohon
David Partogi Banjarnahor, SE : 085261081095(Telp/W.A)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store