1. Pemohon mengajukan permohonan Pendaftaran PKB kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, diterima Kasubbag Umum/ Kepegawaian Dinas Ketenagakerjaan;
2. Kepala Dinas Memerintahkan Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk Mempelajari permohonan Pendaftaran PKB untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;
3. Kepala Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan berkas untuk mengetahui apakah PKB memenuhi syarat untuk disahkan atau tidak;
4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi Syarat Kerja mengajukan pengesahan dan penerbitan surat keputusan Pendaftaran PKB;
5. Konsep Surat Bukti Pencatatan disampaikan ke Kepala Dinas Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditandatangani;
6. Pemohon menerima surat Tanda Bukti Pengesahan Peraturan Perusahaa
Surat keputusan Pendaftaran PKB yang sudah ditandatangani
1. Pendaftaran langsung ke Dinas Ketenagakerjaan
2. e-mail : nakerbatubara@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store