Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. 1. PKB yang lama bagi yang sudah pernah mempunyai PKB
  2. 2. Konsep PKB yang baru rangkap 3 (tiga)
  3. 3. Surat pernyataan tidak keberatan untuk dibuat dari (SP/SB) (jika sudah ada) atau surat
  4. 4. pernyataan dari perwakilan Pekerja/Buruh kalau belum ada SP/SB.
  5. 5. Surat Pernyataan dari perusahaan yang menyatakan tidak berkeberatan apabila pekerja/buruh mendirikan SP/SB.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Pendaftaran PKB kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, diterima Kasubbag Umum/ Kepegawaian Dinas Ketenagakerjaan;
  2. 2. Kepala Dinas Memerintahkan Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk Mempelajari permohonan Pendaftaran PKB untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  3. 3. Kepala Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan berkas untuk mengetahui apakah PKB memenuhi syarat untuk disahkan atau tidak;
  4. 4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi Syarat Kerja mengajukan pengesahan dan penerbitan surat keputusan Pendaftaran PKB;
  5. 5. Konsep Surat Bukti Pencatatan disampaikan ke Kepala Dinas Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditandatangani;
  6. 6. Pemohon menerima surat Tanda Bukti Pengesahan Peraturan Perusahaan;

1. Pemohon mengajukan permohonan Pendaftaran PKB kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, diterima Kasubbag Umum/ Kepegawaian Dinas Ketenagakerjaan;

2. Kepala Dinas Memerintahkan Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk Mempelajari permohonan Pendaftaran PKB untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;

3. Kepala Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan berkas untuk mengetahui apakah PKB memenuhi syarat untuk disahkan atau tidak;

4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi Syarat Kerja mengajukan pengesahan dan penerbitan surat keputusan Pendaftaran PKB;

5. Konsep Surat Bukti Pencatatan disampaikan ke Kepala Dinas Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditandatangani;

6. Pemohon menerima surat Tanda Bukti Pengesahan Peraturan Perusahaa

Gratis

Surat keputusan Pendaftaran PKB yang sudah ditandatangani

1. Pendaftaran langsung ke Dinas Ketenagakerjaan

2. e-mail : nakerbatubara@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"