Pelayanan evakuasi bencana

  1. 1. Laporan dari warga yang terkena bencana
  2. 2. Laporan dari desa/kel daerah yang terkena bencana

  1. 1. Warga melapor ke BPBD atau menelpon salah seorang satgas TRC atau anggota BPBD
  2. 2. Pihak Desa/Kel melaporkan kajadian secara tertulis kepada BPBD Kabupaten Batu Bara
  3. 3. Petugas turun kelapangan untuk mengevakuasi korban bencana banjir, angin puting beliung, dan evakuasi mayat
  4. 4. Petugas mendata korban yang terkena bencana
  5. 5. Bupati atau yang mewakili menyerahkan bantuan logistik untuk warga yang terkena bencana

setelah kejadian bencana harus disiapkan 

Tidak dipungut biaya

Evakuasi korban bencana

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email : pencakesbpbdbatubara

 4. Telp   : 082166623813
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan evakuasi bencana"