Pemberian atau penolakan rekomendasi izin
penyelenggaraan angkutan orang, diberikan oleh pejabat selambat - lambatnya
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap dan survey dilaksanakan
GRATIS
Surat Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang
Dinas Perhubungan Kab. Batu Bara pada hari dan jam kerja
Email:
dinasperhubungan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store