Rekomendasi Izin Trayek

  1. Surat Izin Usaha Angkutan
  2. Surat Peryataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek
  3. Fotocopy surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan Fotocopy Buku Uji
  4. Menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan
  5. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraanya untuk tetap dalam kondisi laik jalan
  6. Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan Sumber Daya manusia
  7. Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan
  8. Surat pertimbangan dari gubernur atau Bupati/Wali kota, dalam hal ini Dinas propinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan

  1. Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) mengirimkan surat Permohonan dan persyaratan Perusahaan ke Dinas Perhubungan untuk meminta surat rekomendasi izin trayek
  2. Dinas Perhubungan melaksanakan survey
  3. Hasil survey akan dikeluarkan melalui surat rekomendasi
  4. Surat Rekomendasi dikirimkan ke Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP)

14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan survey dilaksanakan

GRATIS

Surat Rekomendasi Izin Trayek

Dinas Perhubungan Kab. Batu Bara pada hari dan jam kerja

Email. dinasperhubungan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Trayek"