Izin Pengelola Parkir di Tepi Jalan Umum

  1. Mengajukan permohonan (Ketentuan kerjasama pengelolaan parkir)
  2. Fotocopy akte pendirian perusahaan (Ketentuan kerjasama pengelolaan parkir)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Ketentuan kerjasama pengelolaan parkir)
  4. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Ketentuan kerjasama pengelolaan parkir)
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Ketentuan kerjasama pengelolaan parkir)
  6. Mengajukan permohonan (Ketentuan Untuk Juru Parkir)
  7. Fotocopy kartu tanda penduduk (Ketentuan Untuk Juru Parkir)
  8. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar (Ketentuan Untuk Juru Parkir)

  1. Penerimaan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap
  3. Pemeriksaan lapangan/lokasi
  4. Permintaan rekomendasi Tim Teknis
  5. Proses penerbitan naskah Izin / Surat Penolakan Penyerahan naskah Izin / Surat Penolakan

14 hari kerja jika persyaratan lengkap

GRATIS

SK izin Pengelola Parkir

KantorDinas Perhubungan Kab. Batu Bara pada hari dan jam kerja


Email. dinasperhubungan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelola Parkir di Tepi Jalan Umum"