Pengawasan Kebijakan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

  1. Kebijakan Pengawasan
  2. Program Kerja Pengawasan Tahunan
  3. Surat Tugas

  1. Penyusunan program kerja dan langkah kerja
  2. Penyusunan surat tugas
  3. Melapor kepada Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait
  4. Melakukan Pemeriksaan
  5. Menyusun hasil pemeriksaan sementara
  6. Ekspose hasil pemeriksaan
  7. Organisasi Perangkat Daerah menanggapi secara tertulis atas hasil pemeriksaan
  8. Menyusun draf hasil pemeriksaan
  9. Draf hasil pemeriksaan reviu secara berjenjang oleh Ketua, Dalnis/Supervisor, Irban dan Inspektur
  10. Hasil reviu di perbaiki, untuk selanjutnya ditandatangani Inspektur dan di terbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah di beri nomor dan tanggal
  11. Laporan Hasil Pemeriksaan di sampaikan kepada Pemerintah Daerah/Organisasi Perangkat Daerah

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Kotak Saran Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,

e-mail inspektorat.sultengprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Kebijakan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah"