Pelayanan Pendaftaran dan Perubahan Data E- Absensi

  1. Surat permohonan dari OPD
  2. Fotokopi SK ASN yang akan di daftarkan atau pun perubahan data

  1. OPD/ Instansi mengirimkan surat permohonan untuk pendaftaran dan perubahan data E-Absensi ke Dinas Kominfo.
  2. Dinas Kominfo melakukan pengecekan persyaratan.
  3. Eskalasi di sistem E– Absensi oleh tenaga ahli IT.
  4. Pendaftaran atau perubahan data E- Absensi selesai

1 Jam

Gratis

Layanan akses E-absensi di lingkungan pemerintah Kabupaten Batu Bara

Pengaduan langsung ke Kabid E-Government

E-mail : diskominfo@batubarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Perubahan Data E- Absensi"