Audit Perhitungan Kerugian Negara

  1. Surat Permintaan Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Aparat Penegak Hukum
  2. Dilaksanakan oleh Audit yang Bersifat Investigasi/Forensik

  1. Permintaan tertulis dari Aparat Penegak Hukum
  2. Disposisi Gubernur untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Negara
  3. Melapor ke Aparat Penegak Hukum
  4. Ekspose Perkara dan Penyerahan Dokumen yang terkait dengan perkara
  5. Mempelajari dan mendalami bukti-bukti yang terkait dengan perkara
  6. Menyusun Laporan Harian Perhitungan Kerugian Negara
  7. Ekspose hasil Perhitungan Kerugian Negara dengan Aparat Penegak Hukum
  8. Penyerahan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara ke Aparat Penegak Hukum beserta surat pengantar.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Kotak Saran Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,

e-mail inspektorat.sultengprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Audit Perhitungan Kerugian Negara"