Standar Pelayanan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu

  1. Surat OPD/Instansi lain
  2. Perintah / Disposisi Gubernur
  3. Permintaan dari Pejabat Yang Berwenang
  4. Surat Tugas Inspektur

  1. Pengumpulan data, menelaah dan mengembangkan data
  2. Pembuatan Surat Tugas TIM
  3. Melakukan Pemanggilan / mendatangi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam bentuk BAP
  4. Membuat konsep laporan hasil pemeriksaan kepada Inspektur
  5. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Gubernur

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Kotak Saran Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,

e-mail inspektorat.sultengprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu"