Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Laporan Pengaduan dari Masyarakat
  2. Disposisi Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah
  3. Surat Tugas Inspektur

  1. Menelaah data laporan pengaduan dari masyarakat/OPD
  2. Diserahkan ke OPD terkait
  3. Apabila data valid dapat ditindak lanjuti untuk dilakukan pemeriksaan
  4. Pembuatan surat tugas TIM
  5. Melakukan pemanggilan/mendatangi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dalam bentuk BAP
  6. Membuat konsep laporan hasil pemeriksaan kepada Inspektur
  7. Apabila ada indikasi pelanggaran disiplin PNS (sedang atau berat) dirapatkan dengan TIM Baperjakat
  8. Melaporkan hasil pemeriksaan pengaduan kepada Gubernur Sulawesi Tengah

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Kotak Saran Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,

e-mail inspektorat.sultengprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat"