Standar Pelayanan Pemeriksaan Khusus Perceraian

  1. Surat Pengajuan Permohonan Perceraian
  2. Disposisi Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah
  3. Surat Tugas Inspektur

  1. Menelaah Data
  2. Pembuatan Surat Tugas TIM
  3. Memanggil/mendatangi yang bersangkutan dan atau pihak yang terkait untuk diminta keterangan dan bentuk BAP
  4. Membuat konsep laporan hasil pemeriksaan khusus perceraian kepada Inspektur
  5. Melaporkan hasil pemeriksaan khusus perceraian kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah
  6. Mengirimkan hasil pemeriksaan khusus perceraian dilampirkan disposisi Gubernur ke BKD untuk proses lebih lanjut

Sejak diterimanya surat pengajuan izin perceraian

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Perceraian

Kotak Saran Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, e-mail inspektorat.sultengprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Khusus Perceraian"