Penginputan Musrenbang Desa/Kelurahan pada SIPD

  1. Akun Kepala Desa/Lurah
  2. Akun Mitra Perangkat Daerah
  3. Akun Mitra Bappeda
  4. Akun Verifikator Perangkat Daerah
  5. Kamus Usulan
  6. Jaringan Internet/Modem
  7. Berita Acara Musrenbang Desa/Kelurahan

  1. Pemohon (perwakilan Desa/Kelurahan) datang ke Bappeda pada jadwal yang ditentukan dengan membawa Berita Acara Musrenbang Desa/Kelurahan
  2. Kasubbbag Program menerima Berita Acara Musrenbang Desa/Kelurahan dan meneruskan kepada Bidang PPM dan Bidang PSDAIPW
  3. ASN pada Bidang PPM dan Bidang PSDAIPW melakukan verifikasi Berita Acara
  4. Setelah diverifikasi dan sesuai, Pemohon dapat menginput Usulan; jika tidak sesuai agar diperbaiki dan diverifikasi kembali

1 - 5 Hari Kerja setelah diveriikasi oleh bidang terkait

Gratis tanpa biaya

Konsultasi terkait Penginputan Musrenbang Desa/Kelurahan pada SIPD

Ahmad Fadly, SE : 081220208028 (Telp/W.A)

Eliezer Bresman Sihotang, SE : 082276607889 (Telp/W.A)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penginputan Musrenbang Desa/Kelurahan pada SIPD"