Pemrosesan Ranperda Inisiatif.

  1. Permasalahan Penyusunan Ranperda
  2. Surat Edaran dari Ketua DPRD kepada Tenaga Ahli. 3. Surat Undangan.
  3. Surat Undangan.
  4. MoU dengan pihak tenaga ahli.

  1. Pengusul (anggota/Bapemperda/Komisi/Gabungan) menyampaikan usulan Raperda Inisiatif DPRD.
  2. Melakukan Verifikasi atas Ranperda yang diusulkan memiliki landasan hukum kuat yang berkaitan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk
  3. Sekretariat DPRD berkoordinasi bersama tenaga ahli dengan menyusun usulan Ranperda yang didasarkan pada perencanaan pembangunan (RPJMD dan RKPD).
  4. Ketua DPRD menyampaikan draf untuk dikaji Bapemperda.
  5. Jika usulan disetujui maka diundangkan kepada Walikota, jika usulan tidak disetujui maka diadakan rapat Peripurna terbatas untuk direvisi
  6. Pelaksanaan Rapat Paripurna.
  7. Penetapan Raperda Inisiatif menjadi Perda Inisiatif DPRD.

3 Bulan (apabila persyaratan sudah lengkap dan sesuai)

Tidak dipungut biaya

Pemrosesan Ranperda Inisiatif.

Kotak Saran.

Surat Pengaduan.

Datang Langsung

Email :Setwan.batubarakab@gmail.com

Melalui website : www.setwan.batubarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan Ranperda Inisiatif."