Pengganti Antar Waktu

  1. Dokumen Perencanaan PAW.
  2. Dokumen Pendukung Perencanaan PAW

  1. Usulan dari Dewan Pimpinan Daerah/Cabang Partai anggota yang di PAW ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  2. KPU melengkapi berkas yang diperlukan sebanyak 5 (lima) rangkap dan dikim ke DPRD Kabupaten Batu Bara
  3. DPRD memverifikasi berkas dan selanjutnya dikirim ke Bupati Batu Bara u.p Bagian Pemerintah
  4. Bupati memberi surat pengantar pengiriman Berkas ke Kantor Gubernur Sumut u.p Biro Otonomi Daerah untuk Penerbitan Surat Keputusan
  5. Biro OTDA menerbitkan SK Pengganti Antar Waktu (PAW).
  6. Selanjutnya diberikan Jadwal Paripurna melalui Rapat Banmus.
  7. Pelaksanaan Paripurna PAW oleh Pimpinan DPRD

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK PELANTIKAN

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

a.   Datang langsung

     b. Telepon

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

a.   Verifikasi aduan

b.   Mediasi

c. Koordinasi


SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

a. 1 orang Kabag Keuangan

b. 1 orang Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan

c. 1 orang Staf Teknis

d. 1 orang OPD Teknis


Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

a.   Ruang Pengaduan

b.   Komputer

c.   Printer


Bagian yang mengampu penanganan aduan, saran dan masukan adalah Bagian Keuangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengganti Antar Waktu"