Surat Keterangan Domisili

  1. membawa fotokopi KTP Pemohon (persyaratan untuk WNI)
  2. membawa fotokopi Kartu Keluarga Pemohon (persyaratan untuk WNI)
  3. membawa fotokopi surat penugasan dari Instansi/perusahaan/organisasi/lembaga (jika ada) (persyaratan untuk WNI)
  4. membawa dokumen pendukung pengisian Biodata penduduk Orang Asing (persyaratan untuk WNA)
  5. membawa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (persyaratan untuk WNA)
  6. membawa Surat Pengantar RT setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan,membuat Surat Keterangan Domisili apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Domisili
  5. Petugas pelayanan memberikan nomor registrasi,membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili

Permohonan Surat Keterangan Domisili diproses oleh petugas pelayanan maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

Pelayanan pengaduan melalui :

Telp kantor : (0551) 

wa kantor : 082154466272

email kantor : kel.kp1skiptrk@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"