Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.

  1. 1. Obyek pemeriksaan telah menerima laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
  2. 2. Surat Tugas.
  3. 3. Ada Temuan dalam LHP dan Rekomendasi yang harus di tindaklanjuti

  1. 1. Menginventarisasi temuan pada LHP
  2. 2. Mengundang OPD terkait yang terdapat temuan.
  3. 3. Melaksanakan Tindak Lanjut
  4. 4. Menyusun Laporan.

3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita Acara TLHP

1.Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3.Email

4.Telpon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindak Lanjut Hasil Pengawasan."