Evaluasi LAKIP

  1. 1. Ada SKPD yang akan evaluasi.
  2. 2. Ada Tim Evaluasi.
  3. 3. Materi yang akan di Evaluasi ( Laporan Kinerja SKPD )

  1. 1. Membentuk Tim Evaluasi LAKIP
  2. 2. Menyususun jadwal kegiatan evaluasi’
  3. 3. Menentukan SKPD yang akan di evaluasi
  4. 4. Melaksanakan rapat persiapan evaluasi
  5. 5. Melaksanakan evaluasi LAKIP
  6. 6. Menysusun Laporan Hasil Evaluasi ( LHE )

10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Evaluasi ( LHE )

1.Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3.Email

4.Telpon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Evaluasi LAKIP"