Reviu RKA SKPD

  1. 1. Membentuk Tim Reviu RKA.
  2. 2. Menyusun jadwal kegiatan reviu
  3. 3. Melakukan koordinasi dengan BPKAD terkait anggaran SKPD.
  4. 4. Menentukan SKPD yang akan di reviu
  5. 5. Melaksanakan rapat persiapan reviu.
  6. 6. Melaksanakan reviu
  7. 7. Menyusun Laporan Hasil reviu ( LHR )

  1. 1. Membentuk Tim Reviu RKA.
  2. 2. Menyusun jadwal kegiatan reviu
  3. 3. Melakukan koordinasi dengan BPKAD terkait anggaran SKPD.
  4. 4. Menentukan SKPD yang akan di reviu
  5. 5. Melaksanakan rapat persiapan reviu.
  6. 6. Melaksanakan reviu
  7. 7. Menyusun Laporan Hasil reviu ( LHR )

10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Reviu ( LHR )

1.Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email

4.Telpon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reviu RKA SKPD"