Reviu LKPD

  1. 1. Tersedianya Dokumen LAKIP Pemda
  2. 2. Ada Tim Reviu
  3. 3. Materi yang akan direviu (Laporan Kinerja SKPD )

  1. 1. Membentuk Tim Reviu LAKIP
  2. 2. Menyusun Jadwal kegiatan Reviu
  3. 3. Menentukan SKPD yang akan di reviu
  4. 4. Melaksanakan rapat persiapan reviu
  5. 5. Melaksanakan reviu
  6. 6. Menyusun Laporan Hasil Reviu ( LHR )

5 hari 

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Reviu ( LHR )

1.Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email

4. Telpon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reviu LKPD"