Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Pas Kecil ( ukuran 5 GT )
  4. Fotocopy Surat Keterangan Kepemilikan sampan dari Kepala Desa/ Lurah
  5. Photo Kapal/ Sampan dan Alat tangkap
  6. Surat Pernyataan Bermaterai
  7. Surat Kuasa ( apabila dikuasakan, bermaterai )
  8. Pas Photo warna 4x6 1 (satu) lembar

  1. Nelayan/Pemilik/Kuasa membawa seluruh berkas persyaratan dan diserahkan ke Petugas
  2. Petugas menerima berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke Nelayan/Pemilik/Kuasa
  4. Petugas melakukan input data melalui aplikasi SIMKADA
  5. Petugas mencetak draft Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)
  6. Draft Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) diverifikasi oleh Kasi, Kabid dan Sekretaris Dinas serta divalidasi oleh Kepala Dinas
  7. Petugas menerbitkan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)
  8. Petugas menyerahkan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) ke Nelayan/Pemilik/Kuasa

1 sampai 3 hari kerja karena harus melakukan chek fisik kapal

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) untuk Nelayan Kecil

  1. Surat Pengaduan = Kantor Dinas Perikanan Jl Llintas Perupuk Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara 21255
  2. Email : perikanan@batubarakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan"