Standar Penumbuhan Kelompok Tani

  1. Terdapat minimal calon anggota 15 orang
  2. orang 2.Suratpermohonan (Terdapat anggota minimal 15 orang yang memiliki usaha tani dalam satu wilayah, surat permohonan pendaftaran, mengisi formular dan membentuk kepengurusan kelompok tani).
  3. SK Kelompok Tani yang diterbitkan Desa

  1. Petani dengan jumlah minimal 15 orang menemui penyuluh untuk pembentukan kelompok tani. Petani akan diminta untuk membentuk kepengurusan kelompok, pembuatan AD/RT, nama kelompok.
  2. Penyuluh mengidentifikasi potensi wilayah calon kelompok dan memeriksa kelengkapan persyaratan. Penyuluh meminta calon kelompok untuk mengisi form yang telah disediakan.
  3. Form yang telah diisi diserahkan kepada Kantor Kepala Desa/Kelurahan untuk diterbitkan SK pembentukan yang dilanjutkan ke notaris
  4. Semua persyaratan yang telah ditetapkan dilaporkan ke Dinas TPHKP untuk segera diupdate di SIMLUHTAN.agar kelompok tersebut terdaftar di data base Kementerian Pertanian

Dalam waktu 2 hari ini bisa selesai apabila persyaratan yang diharuskan telah lengkap. Adapun syarat yang harus disiapkan adalah SK pembentukan Kelompok Tani yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa. SK ini diserahkan kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan untuk didaftarkan di Web SIMLUHTAN

Gratis tanpa biaya

SK Pembentukan Kelompok Tani dan Terdaftar di SIMLUHTAN

Penanganan aduan langsung ke bidang penyuluhan 

081260262620

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Penumbuhan Kelompok Tani"