Dalam waktu 2 hari ini bisa selesai apabila persyaratan yang diharuskan telah lengkap. Adapun syarat yang harus disiapkan adalah SK pembentukan Kelompok Tani yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa. SK ini diserahkan kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan untuk didaftarkan di Web SIMLUHTAN
Gratis tanpa biaya
SK Pembentukan Kelompok Tani dan Terdaftar di SIMLUHTAN
Penanganan aduan langsung ke bidang penyuluhan
081260262620
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store