Pemeriksaan Kinerja

  1. 1. Ada rencana pengawasan dalam bentuk PKPT ( Program Kerja Pengawasan Tahunan )
  2. 2. Surat tugas
  3. 3. Program Kerja Pemeriksaan (PKP)

  1. 1. Penyusunan Program kegiatan Pengawasan Tahunan ( PKPT )
  2. 2. Selanjutnya membuat Surat Tugas
  3. 3. Dan melakukan Pertemuan pendahuluan dengan pim Pinan Obrik/OPD.
  4. 4. Melakukan Pemeriksaan
  5. 5. Membuat Kertas Kerja
  6. 6. Menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan
  7. 7. Menyusun Hasil Pemeriksaan.

5 s/d 13 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil Pemeriksaan ( LHP )

1.Kota Saran

2.Surat Pengaduan

3. Email

4.Telpon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Kinerja "