Surat Izin Pinjam Pakai Rumah Dinas Guru

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Pengantar dai Kepala Sekolah
  4. MOU
  5. Materai 10.000

  1. Pemohon
  2. kepala sekolah memberikan persetujuan
  3. petugas menerima kelengkapan berkas
  4. petugas memeriksa kelengkapan berkas wajib pajak
  5. petugas membuat MOU
  6. bidang pendidikan dasar menerbitkan surat pinjam pakai rumah dinas guru
  7. kabid dikdas memberikan tanda tangan
  8. petugas memberi surat izin rumah dinas guru

Jika Kepala Dinas ataupun yang bersangkutan Sedang Berada Di Luar Maka Akan memakan waktu

Gratis

Surat Izin rumah Dinas Guru

  • Kotak Saran
  • Email : dinaspendidikan.bb@gmail.com
  • No. Hp :0813-7065-5155
  • Website : disdik.batubarakab.go.id
  • Surat Pengaduan : Jln. Besar Perupuk Dusun V Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir, Kode Pos 21255
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Izin rumah Dinas Guru

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pinjam Pakai Rumah Dinas Guru"