Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu ( PEMSUS )

  1. - Identitas pelapor yang jelas
  2. - Materi pengaduan jelas (surat, telepon, datang langsung dll)

  1. 1. Pelapor adalah Masyarakat,APH dan Ormas/LSM
  2. 2. Peneriman Berkas/Loket
  3. 3. Selanjutnya disampaikan ke Bupati/Inspetur
  4. 4. Diserahkan ke Tim Investigasi Lapangan untuk pemeriksaan
  5. 5. Setelah pemeriksaan di lapangan dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP )
  6. 6. Penandatangan Oleh Inspektur.

Lima Belas Hari tanpa adanya Indikasi Kerugian Daerah

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu ( PEMSUS )

1.Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu ( PEMSUS )"