Lima Belas Hari tanpa adanya Indikasi Kerugian Daerah
Tidak dipungut biaya
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu ( PEMSUS )
1.Kotak Saran
2. Surat Pengaduan
3. Email
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store