TANDA DAFTAR USAHA JASA PARIWISATA MAKANAN & MINUMAN

  1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ;
  2. Izin Mendirikan Bangunan
  3. Izin Lokasi dan Izin Lingkungan
  4. Bukti Pembayaran Pajak 1 Tahun Terakhir

  1. Permohonan Tanda daftar usaha pariwisata diagendakan oleh petugas bagian umum.
  2. Kepala Dinas mendisposisikan kepada Kepala Bidang Pariwisata untuk memeriksa kelayakan diterbitkan Tanda daftar usaha pariwisata
  3. Kepala Bidang Pariwisata / Kasi Usaha Jasa Pariwisata memeriksa berkas dan monitoring ke lapangan Bersama
  4. Kepala Bidang Pariwisata membuat konsep surat rekomendasi Tanda daftar usaha pariwisata dan menyerahkan kepada petugas operator untuk diterbitkan rekomendasi draf izin
  5. Kepala Bidang Pariwisata menugaskan Kasi Usaha Jasa Pariwisata memeriksa konsep surat keputusan izin usaha pariwisata jika setuju, Kabid dan Kasi memberikan paraf dan menyerahkan kepada sekretariat. Jika tidak setuju, mengembalikan berkas untuk diperbaiki
  6. Sekretariat memeriksa rekom tanda daftar usaha pariwisata
  7. Petugas administrasi di sekretariat memberi nomor agenda dan stempel dinas, Selanjutnya petugas menyerahkan rekomendasi kepada Kepala Bidang Pariwisata untuk disampaikan kepada Pemohon

3 - 12 Hari Kerja jika berkasnya lengkap

Tidak dipungut biaya (Gratis)

REKOMENDASI TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

1.   Kotak saran


2.   Surat Pengaduan


3. e-mail : disporparbatubara2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "TANDA DAFTAR USAHA JASA PARIWISATA MAKANAN & MINUMAN"