Penerbitan Sertifikasi Perbenihan Tanaman Perkebunan

No. SK: 000.8.3.2/8894/A4.Sek/Disbunnak

  1. Izin Usaha Produksi/Nomor Izin Berusaha
  2. Dokumen asal usul Benih (DO / Surat Keterangan
  3. SK Penetapan Kebun Sumber Benih
  4. Sertifikat Mutu Benih hasil pengujian Laboratorium
  5. Dokumen keberadaan SDM yang dimiliki
  6. Dokumen / catatan Kegiatan Pemeliharaan Pembenihan

  1. mengajukan permohonan sertifikasi
  2. permohonan diperiksa dan ditindaklanjuti dengan surat tugas pelaksanaan sertifikasi
  3. pengambilan sampel benih dan pengujian mutu benih dilaboratorium UPT PMSB
  4. PBT melakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian sampel benih untuk butiran
  5. pembuatan sertifikat dan suket mutu benih setelah mendapat persetujuan kepala UPT PMSB

14 Hari

Rp. 1,000

Sertifikat Benih

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikasi Perbenihan Tanaman Perkebunan"