Penerbitan Sertifikasi Perbenihan Tanaman Perkebunan

  1. KTP
  2. SIUP

  1. Pendaftaran
  2. menerima

1 Bulan

Rp. 1,000

Sertifikat Benih

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikasi Perbenihan Tanaman Perkebunan"