a. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi permintaan surat keterangan kepengurusan Taspen/Pensiun/Uang Santunan oleh Keluarga PNS/ASN ex dinas PMD Prov.Sulteng |
a. Kepala Dinas Mendisposisikan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini sekretaris yang ditindaklanjuti oleh Kasubag Kepagawaian dan Umum. |
a. Melakukan penomoran surat yang tercatat di penomoran surat keluar |
Surat Keterangan dan dokumen keperluan lainnya
disampaikan kepada pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi/Surat Keterangan dan Dokumen Keperluan jenis pelayanan dimaksud
Pengguna layanan dapat mengajukan komplain / ketidakpuasan langsung kepada Sekretaris Dinas atau Kesubag Kepegawaian, ataupun memasukan aduannya kedalam kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store