pembuatan bahan usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pembuatan KARPEG, ASKES, TASPEN, dan KARSU/KARSI

  1. . Surat resmi perihal pengurusan Taspen/Pensiun/Uang Santunan Duka oleh keluarga PNS/ASN ex Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. tersedianya Pejabat / Petugas yang Kompoten pada waktu yang di tentukan.

  1. Pengguna layanan melapor kepada sub bagian kepegawaian dan umum dinas PMD untuk pengurusan jenis layanan dimaksud
  2. Sub bagian kepegawaian kepegawaian menginformasikan data yang harus disiapkan oleh ASN yang bersangkutan
  3. Sub Bagian Kepegawaian menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan untuk diajukan ke pimpinan
  4. Dokumen yang di proses sesuai dengan produk layanan yang dinginkan
  5. Dokumen yang diinginkan oleh pengguna layanan

a.     Pengguna layanan menyampaikan surat resmi permintaan surat keterangan kepengurusan Taspen/Pensiun/Uang Santunan oleh Keluarga PNS/ASN ex dinas PMD Prov.Sulteng




a.     Kepala Dinas Mendisposisikan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini sekretaris yang ditindaklanjuti oleh Kasubag Kepagawaian dan Umum.



a.     Melakukan penomoran surat yang tercatat di penomoran surat keluar



 Surat Keterangan dan dokumen keperluan lainnya disampaikan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/Surat Keterangan dan Dokumen Keperluan jenis pelayanan dimaksud


Pengguna layanan dapat mengajukan komplain / ketidakpuasan langsung kepada Sekretaris Dinas atau Kesubag Kepegawaian, ataupun memasukan aduannya kedalam kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatshap group Pegawai DPMD

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pembuatan bahan usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pembuatan KARPEG, ASKES, TASPEN, dan KARSU/KARSI"