Standar Pelayanan Pemeriksaan Reguler

  1. Kebijakan Pembinaaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah
  2. Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT)
  3. Surat Tugas Inspektur

  1. Surat Pemberitahuan kepada Kepala SKPD yang akan diperiksa
  2. Pengumpulan Data awal SKPD yang akan diperiksa
  3. Pembuatan Surat Tugas TIM
  4. Tim mendatangi SKPD /Obrik untuk melakukan pemeriksaan reguler
  5. Tim menyusun lembar temuan pemeriksaan untuk dilaporkan kepada Inspektur
  6. Menyampaikan lembar temuan pemeriksaan kepada SKPD
  7. SKPD menanggapi komentar lembar temuan pemeriksaan
  8. Membuat LHP kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan ke SKPD/Obrik
  9. Membuat hasil Pemeriksaan Reguler (Surat Gubernur) disampaikan ke SKPD/Obrik dengan tembusan BPK-RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah

Tidak memperhitungkan hari libur dan tanggal merah

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan

Kotak Saran Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,

e-mail inspektorat.sultengprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-TLHP

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Reguler"