Pembuatan Sub domain

  1. 1. Membuat surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan OPD
  2. 2. Melakukan Permohonan ke Dinas Kominfo

  1. 1. Pastikan Dinas anda sudah memiliki alamat website
  2. 2. Petugas akan memasukkan data profil OPD anda secara digital oleh petugas yang bersangkutan.
  3. 3. Pastikan Anda sudah membuat Surat permohonan yang telah ditandatangani oleh Pimpinan OPD

Koneksi Jaringan

Tidak dipungut biaya

Sub Domain


Jika tidak terkoneksi website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website diskominfo@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Sub domain"