Alur Pelayanan Penyaluran APBDesa (ADD dan DD)

  1. SK Penetapan besaran ADD, APBDesa, Ferivikasi penyaluran dari kecamatan, Ferivikasi berkas usulan (BIDANG PEMDES), Usulan permintaan pencairan ke BPKAD.

  1. 1. Desa menyiapkan APBDesa sesuai dengan peraturan Bupati
  2. 2. Desa mengantar APBDesa ke Kecamatan untuk di Ferivikasi
  3. 3. Berkas usulan APBDesa disampaikan ke Dinas PMD bagian (BEMDES) untuk di ferivikasi
  4. 4. Usulan permintaan pencairan dana ke BPKAD yang ditandatangani oleh Kadis PMD
  5. BPKAD memindahkan buku kas umum kerekening kas Desa

Satu hari setelah proses usulan dan berkas lengkap

Gratis

Penyaluran ADD dan DD

1. surat pengaduan

2. kotak saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alur Pelayanan Penyaluran APBDesa (ADD dan DD)"