Pengurusan Surat Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam

  1. Mengisi formulir permohonan izin usaha simpan pinjam
  2. Fotocopy KTP Pengurus Koperasi
  3. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi dari Notaris
  4. Fotocopy Badan Hukum Koperasi dari Kemenkumham RI
  5. Fotocopy NPWP Koperasi
  6. Modal Sendiri dalam bentuk tabungan dengan minimal Rp. 15.000.000,-
  7. Rencana Kerja selama 3 Tahun
  8. Daftar Riwayat Hidup Pengurus, Pengawas, dan Pengelola
  9. Foto/ Dokumentasi Sarana Kerja Kantor

  1. Pemohon datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
  2. Pemohon melakukan registrasi/ isi buku tamu
  3. Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan memberitahukan Persyaratan - Persyaratan mengenai izin usaha simpan pinjam
  4. Pemohon memberikan kelengkapan berkas tersebut kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan
  5. Kepala Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan memeriksa kelengkapan berkas
  6. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, Dinas Koperasi dan UKM memberikan Surat Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam kepada Pemohon. Dan selanjutnya Pemohon membawa Surat Rekomendasi tersebut ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  7. Jika berkas tidak lengkap, Pemohon dipersilahkan untuk melengkap berkas tersebut

Dengan persyaratan yang lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam

 Pengaduan langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah pada hari dan jam kerja 

 Kotak saran

 E-mail : diskopbatubara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam"