Izin Usaha Peternakan

  1. Mengisi Formulir Pakta Integritas
  2. Mengisi Formulir Permohonan
  3. Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTPP)
  4. Melampirkan Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Melampirkan Fotocopy Akte Perusahaan
  6. Melampirkan Fotocopy Administrasi Hukum Umum (AHU)
  7. Melampirkan Fotocopy IMB Sesuai Peruntukan
  8. Melampirkan Fotocopy PBB Tahun Berjalan
  9. Melampirkan Foto Tempat Usaha
  10. Melampirkan Rekomendasi Kepala Desa
  11. Melampirkan Rekomendasi Camat
  12. Melampirkan Rekomendasi dari DInas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

  1. Pelaku Usaha melakukan login kelaman Online Single Submission (OSS) mengakses data dan informasi Pelaku Usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI
  2. Izin Usaha Komersil/operasional akan berlaku efektif apabila pelaku usaha telah memenuhi semua persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan

Sejak Pengusaha mengajukan permohonan sampai pemenuhan komitmen

Tidak dipungut biaya

lapor.go.id

Web      : dpmptspacehbaratdayakab.go.id

Email    : dpmptsp.abdya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptspacehbaratdayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Peternakan"