Pendaftaran Layanan Server (Hosting) Dan Sub Domain Batubarakab.go.id

  1. Surat permohonan dari kepala OPD.
  2. Alamat IP (Internet Protocol) Public jika sudah memiliki layanan server di luar layanan Dinas Kominfo
  3. File Situs Web (Website)/program aplikasi jika ingin layanan server (hosting) di server Dinas Kominfo.
  4. PIC (Person In Charge) OPD untuk koordinasi teknis.

  1. OPD/ Instansi mengirimkan surat permohonan untuk pendaftaran layanan server (hosting) dan sub domain batubarakab.go.id ke Dinas Kominfo.
  2. Tenaga ahli IT menganalisa kebutuhan OPD/ Instansi untuk pendaftaran layanan server (hosting) dan sub domain.
  3. Tenaga ahli IT menganalisa ketersediaan kapasitas server.
  4. Eskalasi registrasi sistem oleh tenaga ahli IT
  5. Tenaga ahli IT melakukan testing akses sub domain.
  6. Dan registrasi sub domain selesai.

4 Jam

Tidak dipungut biaya

1. Layanan serverwebsite/ aplikasi. 2. Sub domain batubarakab.go.id

Pengaduan langsung keKabid E-Government. 

E-mail : diskominfo@batubarakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Layanan Server (Hosting) Dan Sub Domain Batubarakab.go.id"