Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Barang/ Jasa

  1. Kontrak / SP / SPK
  2. Surat Permohonan
  3. Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan
  4. Berita Acara Pemeriksaan
  5. Berita Acara Pembayaran
  6. Kwitansi
  7. Berita Acara Kemajuan Kegiatan/ Pekerjaaan
  8. Foto/ Dokumentasi
  9. Surat Jaminan Bank
  10. SPP-LS

  1. Pemohon mengajukan pembayaran kepada PPK
  2. PPK mengajukan pembayaran kepada PA/ KPA setelah pekerjaan tersebut sudah diserahterimakan oleh Pemohon ke PPK (100%)
  3. PA/ KPA memerintahkan PPHP/ PjPHP untuk memeriksa kelengkapan administrasi kegiatan
  4. PPHP/ PjPHP melaporkan kembali ke PA/ KPA jika lengkap/ tidak lengkap berkas administrasi pemohon
  5. Jika lengkap PA/ KPA memerintahkan ke PPTK keuangan untuk memeriksa administrasi serta yang menyebabkan pengeluaran keuangan
  6. Oleh PPTK Keuangan mengajukan ke Bendahara untuk diproses pembayaran dengan menerbitkan SPP-LS (Surat Perintah Pembayaran Langsung)
  7. Bendahara menerbitkan SPP-LS dan diajukan ke PPK-SKPD untuk memverifikasi seluruh administrasi
  8. PPK-SKPD mengajukan pembayaran kepada PA/ KPA untuk menerbitkan SPM-LS setelah hasil verifikasi lengkap
  9. PA/KPA mengeluarkan SPM-LS
  10. SPM-LS dicetak dan ditandatangani PA/ KPA
  11. Selanjutnya SPM-LS dibawa ke BPKAD untuk diterbitkan SP2D

2-5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

SPM-LS (Surat Perintah Membayar Langsung)

1. Surat Pengaduan : Dinas PUPR Kab. Batu Bara

2. Telp : 0821 6120 5957 (M. KHOLEL OSCANDAR, A.Md)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Barang/ Jasa"