Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah

  1. Surat Pengaduan Masyarakat/Lembaga Masyarakat yang ditandatangani oleh Desa/Lurah
  2. Dokumentasi pengaduan masyarakat berupa bukti foto/video

  1. Pemohon melaporkan telah terjadinya pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Daerah
  2. Pelapor menyampaikan berkas dan diterima oleh Kepala Bidang Penegakan Perda
  3. Berkas diverifikasi dan kemudian dilakukan surey oleh Tim Lapangan untuk mengecek kebenaran
  4. Tim menyampaikan laporan hasil survey lapngan kepada Kepala Bidang Perda
  5. Jika Laporan tidak benar berkas dikembalikan kepada Pelapor
  6. Jika benar terjadi pelanggaran akan diberikan pembinaan Sosialisasi/Himbauan
  7. Apabila tidak mengindahkan himbauan diberikan Peringatan I (SP-1)
  8. Apabila tidak mengindahkan Peringatan I (SP-1) diberikan Peringatan II (SP-2)
  9. Apabila tidak mengindahkan Peringatan II (SP-2) diberikan peringatan III (SP-3)
  10. Apabila masih tidak mengindahkan Peringatan III (SP-3) digelarlah Rapat Pra Eksekusi yang dihadiri Penjawab Wilayah Setempat, Unsur TNI-POLRI, dan Pihak Pelanggar
  11. Dilakukan Eksekusi Penertiban Paksa

10-18 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah

1. Kotak Saran

2. Surat Pengaduan

3. Facebook: Pamong Praja Batubara

4. Telp: 0812 9197 5357

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah"