Izin Pengelola Parkir Khusus

  1. Mengisi formulir permohonan izin penyelenggaraan parkir, bermaterai 10000
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan/atau Perusahaan, sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan, sebanyak 1 berkas (khusus pemohon berbadan hukum)
  5. Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
  6. Fotocopy izin mendirikan bangunan lokasi parkir, sebanyak 1 (satu) lembar (khusus penyelenggaraan parkir pada gedung parkir murni dan gedung parkir pendukung)
  7. Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir, sebanyak 1 (satu) lembar
  8. surat pernyataan melaksanakan kewajiban mendaftarkan seluruh Tenaga Kerja / Karyawan pada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bermaterai 10000

  1. Penerimaan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas permohonan lengkap
  3. pemeriksaan lapangan/lokasi
  4. permintaan rekomendasi tim teknis
  5. proses penertiban naskah izin / surat penolakan
  6. penyerahan naskah izin/ surat penolakan

14 HARI KERJA JIKA PERSYARATAN LENGKAP

GRATIS

SURAT IZIN PENGELOLA PARKIR KHUSUS

DINAS PERHUBUNGAN KAB. BATU BARA PADA HARI DAN JAM KERJA

dinasperhubungan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelola Parkir Khusus"