Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran

  1. Masyarakat yang melihat kejadian kebakaran
  2. Pemilik rumah yang terkena Kebakaran
  3. masyarakat melaporkan kejadian kebakaran di Piket Pemadam Kebakabaran atau melalui via telepon

  1. Masyarakat yang melihat kejadian kebakaran melaporkan ke pos damkar via telepon tau langsung ke posko damkar
  2. Petugas piket memberikan komando pada anggota untuk berangkat ke TKP dan bersiap-siap menuju lokasi
  3. Setelah sampai ke lokasi petugas mempersiapkan peralatan dan mengoperasikan pemadaman dan penyelamatan
  4. Setelah api padam petugas melakukan pendinginan
  5. Kemudian evakuasi dan pendataan penyebab kebakaran
  6. Selesai melaksanakan tugas danru Komando ke Pos dan melaporkan hasil kinerja dan kejadian kepada pimpinan

1. Penerimaan laporan 5 menit

2. Persiapan dan sampai ke TKP kebakaran 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran

1. Via Telepon

2. e-mail : damkarkabbatubara@gmail.com

3. Langsung ke Posko Pemadam Kebakaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran"