Izin Penyelenggaraan Anggkutan Orang dan Barang

  1. Mengisi Formulir Pakta Integritas
  2. Mengisi Formulir Permohonan
  3. Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Melampirkan Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Melampirkan Fotocopy Akte Perusahaan
  6. Melampirkan Fotocopy Administrasi Hukum Umum (AHU) Perusahaan
  7. Melampirkan Fotocopy IMB sesuai peruntukan
  8. Melampirkan Fotocopy PBB Tahun berjalan
  9. Melampirkan Foto Tempat Usaha
  10. Melampirkan Rekomendasi dari Dinas Perhubunngan

  1. Pemohon Melakukan login ke laman Online Single Submission (OSS) mengakses data dan informasi Perusahaan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Lampiran KBLI.
  2. Selanjutnya Prosedur Izin Usaha dan Komersil/operasional untuk dilakukan pemenuhan persyaratan proses efektif perusahaan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

lapor.go.id

Web            : dpmptspacehbaratdayakab.go.id

Email          : dpmptsp.abdya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptspacehbaratdayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Anggkutan Orang dan Barang"