Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya Beracun (TPS LB3)

  1. Permohonan Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3)
  2. Formulir Isian Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3) mencakup : 1. Keterangan tentang : a. Keterangan letak, luas dan titk koordinat b. Spesiikasi tempat penyimpanan c. Sumber, Jenis, Jumlah, karakteristik limbah B3 yang dikelola d. Tata cara penempatan dan pengemasan limbah B3 e. Tata letak penempatan limbah B3, saluan ceceran dan penampungan (oil trap)
  3. 2. Sarana penanganan ceceran dan pencemaran limbah B3
  4. 3. Melampirkan SOP Pengelolaan Limbah B3
  5. 4. Melampirkan SOP Tanggap Darurat dan
  6. 5. Melampirkan Peta lokasi, Layout kegiatan dan desain konstruksi tempat penyimpanan limbah B3
  7. 6. Keterangan tindak lanjut penyimpanan limbah B3 (Surat kejasama dengan pihak ke 3)
  8. 7. Melampirkan foto copy Izin – izin yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan: a. Akta Pendirian Badan Usaha b. Persetujuan dokumen AMDAL, UKL – UPL atau yang dipersamakan
  9. 8. Bangunan Fisik yang dimohonkan sudah ada (Dokumentasi).

  1. Pemrakarsa mengajukan Permohonan Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3)
  2. Permohonan Rekomendasi Izin dan Formulir Isian Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3) diterima oleh Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi
  3. Dalam hal Formulir Isian Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3) tidak lengkap, maka formulir tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa
  4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir dinyatakan lengkap maka Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara melakukan verifikasi lapangan untuk menyesuaikan pelaksanaan yang dicantumkan dalam formulir isian dengan kenyataan di lapangan
  5. Dalam hal formulir isian dapat diterima dan substansi sesuai dengan kriteria yang ditentukan di lapangan maka dapat dilanjutkan dengan penerbitan Persetujuan Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3) oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara serta pembuatan Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3)
  6. Dalam hal formulir isian substansi tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan di lapangan maka formulir dikembalikan untuk diperbaiki oleh pemrakarsa dan disampaikan kembali untuk dilakukan pemeriksaan kesesuaian
  7. Pembuatan Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3) akan disampaikan ke DPMPTSP Kabupaten Batu Bara untuk penerbitan Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3)

Maksimal 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya formulir isian dan dinyatakan lengkap secara administrasi

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3) dan - Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3)

Pengaduan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya Beracun (TPS LB3)"