Maksimal 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya formulir isian dan dinyatakan lengkap secara administrasi
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3) dan - Rekomendasi Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3)
Pengaduan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store