Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis

  1. Scan asli KTP
  2. Scan asli ijazah
  3. Scan asli STR yang masih berlaku
  4. Scan asli SIPAT pertama (untuk permohonan SIPAT kedua)
  5. Scan asli surat keterangan bekerja dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan / surat pernyataan memiliki tempat praktik
  6. Scan asli surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  7. 7. Scan asli rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Pemohon mendaftar melalui website dpmptsp.bengkulukota.go.id dengan mengisi data dan mengupload dokumen persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan data pemohon. Jika lengkap petugas memproses permohonan ke Tim Teknis, namun jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Tim teknis memeriksa dokumen dan melakukan survey ke lapangan, membuat berita acara dan laporan hasil pemeriksaan/ rekomendasi
  4. Kepala Seksi memeriksa dokumen permohonan, memverifikasi data permohonan dan rekomendasi Tim Teknis, Memvalidasi draft dokumen Izin
  5. Kepala Bidang memeriksa dokumen permohonan, memverifikasi data permohonan dan rekomendasi Tim Teknis, Memvalidasi draft dokumen izin
  6. Kepala Dinas Menyetujui dan menetapkan dokumen izin, atau menyetujui dan menetapkan surat penolakan
  7. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat melalui website, kemudian dilanjutkan dengan mengunduh dokumen izin yang telah ditetapkan

3 (tiga) hari kerja di DPMPTSP Kota Bengkulu.

12 (dua belas) hari kerja di Tim Teknis Dinas Kesehatan Kota Bengkulu

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis (SIPAT)

Pengaduan Langsung : Loket Pengaduan

Pengaduan Tidak Langsung

a.  Kotak Pengaduan

b. Alamat Surat : Jl. Basuki Rahmat No. 40 Kel. Sawah Lebar Baru Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu

c.  Telepon, SMS :

081381305354 (Ka. DPMPTSP)

083809472006 (Kabid Pengaduan)

d.  Email : pengaduandpmptsp.bengkulukota@gmail.com

e.Website : dpmptsp.bengkulukota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.bengkulukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis"