Penerbitan Akta Perkawinan

  1. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa
  2. pas fhoto warna suami istri berdampingan dengan posisi suami sebelah kanan dan istri sebelah kiri
  3. pas fhoto warna suami istri ukuran 4x6
  4. KTP elektronik dan Kartu Keluarga asli
  5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian
  6. bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon
  3. Pemohon mendapatkan nomor antrian
  4. Pemohon menunggu nomor antrian
  5. Operator memvalidasi berkas pemohon
  6. Operator mengajukan permohonan penerbitan Akta Perkawinan
  7. Pemohon mendapatkan dokumen Akta Perkawinan setelah di tandatangani secara elektronik ( TTE )

Pemohon mengajukan berkas kepada petugas

Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon

Pemohon mendapatkan nomor antrian

Pemohon menunggu nomor antrian

Operator memvalidasi berkas pemohon

Operator mengajukan permohonan penerbitan Akta Perkawinan

Pemohon mendapatkan dokumen Akta Perkawinan setelahdi tandatangani secara elektronik ( TTE )


Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

email : disdukcapil.pidiekab@gmail.com

hp. 081264618066


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

petabaon.pidiekab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"