Rekomendasi Izin Sanggar Seni

  1. Akta Notaris / SK. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Fotokopi Kartu Keluarga, KTP Pengurus
  3. SK. Domisili Sanggar / Lembaga
  4. Anggaran Dasar dam Anggaran Rumah Tangga Sanggar / Lembaga

  1. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Penyesuaian ruang lingkup sanggar / lembaga terhadap AD/ART sanggar/lembaga
  3. Survey lapangan domisili sanggar.
  4. Pemeriksaan Surat Hasil Verifikasi Sanggar / Lembaga
  5. Draft Surat Izin Operasional Sanggar
  6. Penandatanganan Surat Izin Operasional Sanggar
  7. Penyerahan Surat Izin Operasional Sanggar.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Sanggar

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-