Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air (Media Lingkungan yang Bukan Laut)

  1. Permohonan Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah
  2. Formulir Isian Izin Pembuangan Air Limbah, mencakup :
  3. Keterangan tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah
  4. Keterangan tentang Sumber dan Karakteristik air limbah
  5. Hasil Pengelolaan Air Limbah terakhir (Laporan Hasil Uji Laboratorium Terakreditasi)
  6. Keterangan tentang Lokasi Titik Penaatan dan Pembuangan Air Limbah (titik koordinat)
  7. Hasil pemantauan kualitas sumber air (badan air / lingkungan sekitar)
  8. Melampirkan SOP Pengelolaan
  9. Melampirkan SOP Tanggap Darurat
  10. Melampirkan Kajian Dampak Pembuangan Air Limbah
  11. Melampirkan Peta lokasi, Layout kegiatan dan Desain Sistem Pengelolaan Air Limbah
  12. Melampirkan dokumen AMDAL, UKL – UPL atau dokumen lingkungan yang dipersamakan dengan dokumen tersebut
  13. Melampirkan foto copy Izin – izin yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan : - Akta Pendirian Badan Usaha - Persetujuan dokumen AMDAL, UKL – UPL atau yang dipersamakan
  14. Bangunan Fisik yang dimohonkan sudah ada (Dokumentasi)

  1. Pemrakarsa mengajukan Permohonan Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air (Media Lingkungan yang Bukan Laut)
  2. Permohonan Rekomendasi Izin dan Formulir Isian Izin Pembuangan Air Limbah, diterima oleh Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
  3. Dalam hal Formulir Isian Izin Pembuangan Air Limbah tidak lengkap, maka formulir tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa.
  4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir dinyatakan lengkap maka Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara melakukan verifikasi lapangan untuk menyesuaikan pelaksanaan yang dicantumkan dalam formulir isian dengan kenyataan di lapangan.
  5. Dalam hal formulir isian dapat diterima dan substansi sesuai dengan kriteria yang ditentukan di lapangan maka dapat dilanjutkan dengan penerbitan Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara serta pembuatan Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah
  6. Dalam hal formulir isian substansi tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan di lapangan maka formulir dikembalikan untuk diperbaiki oleh pemrakarsa dan disampaikan kembali untuk dilakukan pemeriksaan kesesuaian
  7. Pembuatan Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah akan disampaikan ke DPMPTSP Kabupaten Batu Bara untuk penerbitan Izin Pembuangan Air Limbah

Maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya formulir isian dan dinyatakan lengkap secara administrasi

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pembuangan Air Limbah dan Rekomendasi Pembuangan Air Limbah

Pengaduan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air (Media Lingkungan yang Bukan Laut)"