Maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya formulir isian dan dinyatakan lengkap secara administrasi
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Pembuangan Air Limbah dan Rekomendasi Pembuangan Air Limbah
Pengaduan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store