Penerbitan Akta Kematian

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir
  2. surat keterangan kematian dari dokter atau kepala desa
  3. kk asli
  4. Ktp el asli
  5. akta kelahiran asli jika ada

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon
  3. Pemohon mengambil nomor antrian
  4. Pemohon menunggu nomor antrian
  5. Operator memvalidasi berkas pemohon
  6. Operator mengajukan permohonan penerbitan Akta Kematian
  7. Pemohon menunggu dokumen Akta Kematian di tandatangani secara elektronik ( TTE )

Pemohon mengajukan berkas kepada petugas

Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon

Pemohon mengambil nomor antrian

Pemohon menunggu nomor antrian

Operator memvalidasi berkas pemohon

Operator mengajukan permohonan penerbitan Akta Kematian

Pemohon menunggu dokumen Akta Kematian di tandatangani secara elektronik ( TTE )


Tidak dipungut biaya

Akta kematian

email : disdukcapil.pidiekab@gmail.com

hp. 081264618066


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

petabaon.pidiekab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"