Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon
Pemohon mengambil nomor antrian
Pemohon menunggu nomor antrian
Operator memvalidasi berkas pemohon
Operator mengajukan permohonan penerbitan Akta Kematian
Pemohon menunggu dokumen Akta Kematian di tandatangani secara elektronik ( TTE )
Tidak dipungut biaya
Akta kematian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store